Memahami siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak yang Tepat

Memahami siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak yang Tepat

Others

Melaksanakan kewajiban pajak terasa mudah bila Wajib Pajak (WP) memahami siklus hak dan kewajiban WP serta membiasakan diri buat  memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengikuti alur siklus tersebut. Setelah WP melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri buat  mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih terdapat 6 kewajiban pajak lainnya, yaitu:

  • Kewajiban pembayaran pajak.
  • Kewajiban pemungutan atau pemotongan pajak.
  • Kewajiban pelaporan pajak.
  • Kewajiban pembukuan atau pencatatan.
  • Kewajiban dalam hal diperiksa.
  • Kewajiban memberi data.
  1. Kewajiban Pembayaran Pajak

Dalam hal kewajiban pembayaran, ada 4 hal yang mesti diperhatikan:

  • WP wajib membayar sendiri pajak terutang, meliputi: pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29).
  • WP wajib membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 serta PPh Pasal 26 buat Wajib Pajak Luar Negeri.
  • WP wajib membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun kepada pihak yang ditunjuk pemerintah.
  • WP wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau melalui perangkat desa.
  1. Kewajiban Pemungutan atau Pemotongan Pajak

Terdapat mekanisme pembayaran lainnya yaitu dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan buat  memotong atau memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah bendahara pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

  1. Kewajiban Pelaporan Pajak

Pelaporan pajak dapat disampaikan di tempat-tempat berikut:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungannya.
  • Drop Box.
  • e-Filing; dan atau atau melalui.
  • Mobil Pajak atau Pojok Pajak. WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  1. Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan

Pembukuan dilaksanakan buat  mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi buat periode Tahun Pajak tersebut. Sedangkan pencatatan dilaksanakan buat  mengumpulkan data tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau atau penghasilan bruto sebagai dasar buat  menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

  1. Kewajiban dalam Hal Diperiksa
  • Memenuhi panggilan buat datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya buat  jenis Pemeriksaan Kantor.
  • Memperlihatkan dan atau atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberikan kesempatan buat memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan.
  1. Kewajiban Memberi Data

Kewajiban terakhir dari WP adalah kewajiban buat  memberi data dan informasi.  Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Apa itu e-Filing pajak? Secara sederhana, e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Dengan e-Filing, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor pajak buat  melaporkan pajak.

Manfaat Umum e-Filing Pajak

Bila dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-filing pajak memberikan banyak keuntungan seperti sebagai berikut:

  • Lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja.
  • Hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu buat datang dan antre di KPP.
  • Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.

Dengan memahami siklus hak dan kewajiban WP, diharapkan setiap WP di Indonesia tidak ragu lagi buat  melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus menikmati hak-haknya. Bangga bayar Pajak.

Sumber :

al-muhanned.com

wisatabang.com

khanavilas.com

acehnationalpost.com

timesduniya.com

Related Posts